slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Sainstek Berperan Dalam Penetapan Illat Hukum

Kota Langsa (Humas) - Kemajuan sains dan teknologi (Sainstek) telah menimbulkan pengaruh yang besar bagi kehidupan manusia, baik pengaruh pola pikir, prilaku maupun gaya hidup yang sifatnya personal hingga perubahan norma dan aturan hukum yang menyangkut masyarakat luas. Disamping itu perkembangan sains dan teknologi akan berdampak pada konsep keberagaman.

Disisi lain perkembangan sains dan teknologi pada masa kini berdampak pada munculnya problem-problem baru dalam kehidupan masyarakat, termasuk kepada kehidupan keagamaan, hal ini karena sains merambah keberbagai bidang yang dianggap menyentuh sisi sensitif keyakinan manusia. Kemajuan teknologi dalam hal rekayasa dan bioteknologi memaksa para agamawan untuk berpikir dan mengkaji ulang konsep-konsep yang sekama ini dianggap mapan. Islam sebagai agama universal, tentu dalam implementasi ajarannya harus mampu menjawab tantangan modernisasi dengan segala problematikanya, diantaranya memberikan panduan bagi manusia dalam menjawab persoalan yang berkaitan dengan kemajuan sains dan teknologi.

Demikian disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri Langsa Dr. H. Basri, MA saat membuka acara kuliah dosen tamu Fakultas Syari'ah yang berlangsung di aula Fakultas Syari'ah, Kamis (8/6/2023).

Menurut rektor, dalam Islam bagian yang paling dekat dengan kemanusian adalah fiqih. Fiqih sering diartikan dengan ilmu yang berkaitan tentang hukum perbuatan manusia, baik yang menyangkut hubungan vertikal maupun hubungan horizontal.

Dalam realitas kehidupan, fiqih menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan praktik-praktik keberagaman dalam kehidupan sehari-hari, disinilah fiqih menempati posisi yang urgen dalam perkembangan Islam. Dalam sejarah perkembangannya, fiqih telah menunjukkan sifat elastisitasnya, yaitu menghasilkan hukum yang adaptif sesuai dengan kondisi zamannya tanpa keluar dari prinsip dasar syari’ah, maka munculnya mazhab- mazhab dalam fiqih merupakan fenomena yang menunjukkan kedinamisan pemikiran dalam hukum Islam.

"Maka pembaharuan pemikiran dalam bidang fiqih lebih inovatif dibandingkan dengan bidang-bidang lainnya,"ujarnya.

Lebih lanjut rektor menjelaskan, penemuan -penemuan baru dibidang sains dan teknologi, tentu akan berakibat tidak relevannya beberapa kosep fiqih klasik, maka apa yang ditetapkan sebagai 'illat hukum pada masa lalu menjadi kurang signifikan ketika sains dan teknologi semakin maju.

"Untuk itu kondisi inilah yang mengharuslan ulama masa kini untuk mencari dan menemukan ‘illat baru yang lebih relevan, lebih logis dan lebih riil sebagai dasar penetapan aturan hukum, hal ini bertujuan untuk menginterpretasikan keuniversalan dan keelastisitasan ajaran Islam,"papar rektor.

Kuliah desen tamu menghadirka narasumber Prof. Dr. Ahyar Zein, M. Ag. Guru Besar Bidang Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.