slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Rektor IAIN Langsa : Surat Edaran Kemenag No. 05 Tahun 2022 Memupuk Kerukunan Umat

Kota Langsa (Humas) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr. H. Basri, MA menyebutkan, Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 menjadi landasan untuk memupuk kerukukan umat beragama di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Rektor menjelaskan, bangsa Indonesia memiliki keberagaman yang begitu banyak, tidak hanya masalah adat istiadat, suku, bahasa, seni, ras, tetapi juga termasuk masalah agama, hal ini menjadi sebuah potensi bangsa yang mendorong untuk mencapai kemajuan dan keunggulan dalam berbagai bidang kehidupan.

Keberagaman agama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam menjalankannya tentu dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan, kemampun intelektual dan status sosial umat beragama. Sebagai bangsa yang selalu mengedapankan persatuan dan kesatuan dalam berbagai keberagaman agama, maka segala aktifitas beribadatan umat beragama perlu diatur secara baik.

"Hal inilah menjadi salah satu dasar Gus Menteri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, adalah sebagai upaya memupuk kerukunan Umat Beragama,"imbuh Rektor, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut Rektor menjelaskan, edaran Gus Menteri tersebut tidak hanya terbatas difahami dari sebagai pedoman penggunaan pengeras suara, akan tetapi dapat difahami secara lebih subtansi oleh setiap umat beragama, yaitu: (1) Membina keinsafan umat dalam menjalan ibadah dengan penuh kekusyukan dan keiklasan. (2) Untuk merawat persaudaraan dan persatuan. (3) Membina keharmonisan yang utuh untuk masa depan bangsa yang lebih baik. (4) Membina kerukunan sebagai bagian dari kebutuhan individu dan kelompok dalam menata kehidupan masyarakat dan mendorong sikap dan prilaku yang mewujudukan kehidupan bersama. (5) Mewujudkan sikap kebangsaan dan semangat nasinalisme yang kuat dalam keberagaman masyarakat. (6) Mewujudkan ketentaran, ketertiban dan kenyamanan yang dicita-citakan oleh setiap masyarakat.

Sementera menaggapi banyaknya respon masyarakat terhadap penolakan edaran tersebut, Rektor IAIN Langsa, menyampaikan pandangan sebagai berikut: Pertama: Perkembangan kehidupan yang cukup cepat berubah dalam segala bidang, maka setiap kegiatan masyarakat perlu diatur sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan untuk dapat dipertanggung jawabkan baik cecara regulasi bernegara maupun moral dalam bermasyarakat. Kedua; bahwa pengaturan syiar agama dalam menjalankan ibadah membutuhkan pedoman yang jelas, karena kehidupan umat beragama semakin hetorogen, sangat berbeda dengan kehidupan masa-masa yang telah lalu.

Ketiga; Adanya statemen Gus Menteri yang memisalkan dalam sebuah lingkungan yang memelihara anjing dengan kebisingan gonggonganya, hal ini bukan substansi dari edaran tersebut, melainkan contoh bisingan dalam komunitas umat beragama, yang perlu dijaga dan diatur untuk kemaslatan hidup bersama. Keempat; Mengajak semua elemen masyarakat dalam memahami setiap edaran dan menanggapi setiap statemen, diperlukan kecerdasan intelektual, sikap kearifan, perasaan yang bijak, dan mencerminkan norma-norma sosial kemasyarakat serta mengedepankan semangat kebersamaan, sehingga dapat difahami dasar, tujuan dan maksud dari edaran Kemenag Nomor 05 Tahun 2022. Dengan demikian, lanjut Rektor, edaran Gus Menteri Nomor 05 Tahun 2022, merupakan kebijakan yang tepat, untuk mengayomi keberagaman dan mengatur kemaslahatan umat.

"Maka edaran tersebut perlu pendapat dan dukungan seluruh elemen masyarakat dengan menyikapi secara arif dan moral yang baik, untuk keberlangsungan dan berkomitmen dalam merawat keharmonisan hidup guna memupuk kerukunan umat beragama, sehingga tetap terpelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan cita-cita pendiri Bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,"ujar Rektor.