slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
PSGA IAIN Langsa Bersama Yayasan JRSI Kerja Sama Bidang Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Kota Langsa (Humas) - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa menandatangani kerja sama dan menggelar Diskusi Publik bersama dengan Yayasan Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia, Rabu (22/2/23) di Aula Barat kampus setempat.

Kedua lembaga sepakat bekerja sama dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh.

Kerjasama ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan institusi dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, peningkatan kesadaran publik tentang kesiapsiagaan penanganan pengungsi luar negeri, penguatan kajian hukum tentang penanganan pengungsi luar negeri, dan pengembangan model penanganan pengungsi luar negeri berbasis kearifan lokal.

Ketua Panitia kegiatan sekaligus Ketua PSGA IAIN Langsa Dr. Andhika Jaya Putra, MA menyebutkan kegiatan ini urgent dilaksanakan karena fenomena banyaknya pengungsi luar negeri yang tiba di Aceh.

Kegiatan ini menurut laporan Andhika diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Panglima Laot Langsa & Aceh Timur, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Langsa & Aceh Timur,  dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Diskusi Publik ini bertemakan 'Kolaborasi Komunitas Lokal dalam Kesiapsiagaan Respon Pengungsi Luar Negeri'.

Project Coordinator Yayasan JRS Indonesia Iswantara Adi Nugraha dalam sambutannya mengatakan kerja sama dan diskusi publik ini ditujukan untuk mengembangkan kepedulian publik terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Aceh.

"Saat ini merupakan puncak terjadinya ungsian di dunia, baik yang terpaksa mengungsi ke luar negeri karena terusir maupun mengungsi di dalam negeri karena bencana," sebutnya.

"Kita herharap, dengan adanya kearifan lokal, kita tidak takut lagi menolong saudara kita yang terapung di laut Aceh," lanjutnya.

Rektor IAIN Langsa dalam sambutannya menjelaskan pentingnya perlindungan dalam Syariat Islam dan budaya Aceh.

"Masalah perlindungan memiliki kedudukan penting dilihat dengan pendekatan komparatif antara Syariat Islam dengan budaya kita. Konsep perlindungan bahkan telah dipraktikkan pada masa Nabi di kalangan masyarakat Arab di masa pra-Islam," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, maka Rektor mengatakan keharusan bagi muslim untuk memberikan hak-hak perlindungan kepada pengungsi, yaitu kepada setiap manusia termasuk non-muslim.

"Yakni hak untuk tinggal dalam waktu tertentu, hak perlindungan jiwa dan harta, hak menikmati berbagai kemudahan dan pelayanan, hak berusaha dan bekerja, hak memperoleh pendidikan dan akses pendidikan, serta hak pelayanan kesehatan," sebutnya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri yakni Rektor IAIN Langsa Dr. Basri, MA dengan materinya 'Penanganan Pengungsi dalam Perspektif Islam dan Hukum Adat Aceh', Asisten I Setdakot Langsa Suyitno, AP.MSP dengan materinya 'Pembelajaran Baik: Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Langsa', dan Inisiator Konsorsium LSM Peduli Rohingya Yogi Febriandi, M.Sos dengan materinya 'Strategi Menggalang Pelibatan Komunitas Lokal dalam Penanganan Pengungsi Lintas Negara: Perspektif Pengalaman Lapangan'. Diskusi dimoderatori oleh Hendra Saputra, SH.

Kegiatan ditutup dengan diskusi antara pemateri dan peserta.