slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Lebih Ketat, 10 Hari Tak Ngantor PNS Terancam Dipecat

Kota Langsa (Humas) – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja (ngantor) selama 10 hari tanpa keterangan terancam dipecat sebagai PNS.

Demikian disampaikan Inspektur Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Maman Saepulloh, S. Sos, M. Si saat memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disela-sela kegiatan Audit Kinerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (11/10/2021).

"Hukuman tingkat berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 21 – 24 hari berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 25 – 27 hari kerja pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dari tujuh hari kerja terus menerus akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelas Maman saat menerangkan salah satu aturan PNS terkait perihal kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Lebih lanjut Maman mengatakan, sebelum penjatuhan hukuman berat, ada sejumlah tahapan sanksi yang diberikan kepada PNS, yakni jika PNS tidak masuk kerja selama tiga hari maka akan dikenai hukuman ringan berupa teguran lisan, jika tidak hadir selama 4 – 6 hari kerja mendapatkan teguran tertulis, dan 7 – 10 hari kerja mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selajutnya, jika PNS tidak masuk kerja selama 11 – 13 hari kerja, 14 – 16 hari kerja, dan 17 – 20 hari kerja, akan mendapatkan hukuman sedang berupa pemotongan tunkin masing-masing sebanyak 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Dalam sosialisasi ini, Irwil I Itjen Kemenag RI juga menjelaskan mengenai latar belakang, dasar hukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin menurut PP, prinsip dasar PP, definisi disiplin PNS, 17 poin kewajiban PNS, 14 poin larangan, tingkat hukuman, jenis pelanggaran, pejabat yang berwenang menghukum, tim pemeriksa, serta protap pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Maman Saepulloh menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tentang displin PNS seperti yang tertuang pada PP No. 94 Tahun 2021. Maman mengatakan PP ini menjadi pengganti dari PP No. 53 Tahun 2010 yang beberapa peraturannya perlu disesuaikan.

“Sejumlah perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010 di antaranya adalah adanya pengertian dan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masuk kerja, penambahan ketentuan mengenai pungutan di luar ketentuan, tidak lagi mengatur ketentuan pidana terhadap PNS, perubahan jenis hukuman disiplin, penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang menghukum, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS, pembentukan tim pemeriksa, dan hukuman disiplin atasan langsung,” ujarnya.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Laboratorium Terpadu kampus setempat dan dihadiri oleh sivitas akademika IAIN Langsa serta berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.