slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Cegah Penyebaran Covid-19, Rektor Ajak Civitas Akademika IAIN Langsa Bekerja di Rumah

Kota Langsa (Humas) - Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19), Rektor mengajak Civitas Akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa untuk melaksanakan tugas di rumah (Work Form Home).

Demikian disampaikan Rektor IAIN Langsa Dr. H. Basri, MA lewat Surat Edarannya nomor : 336/In.24/PP.02.1/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Perkuliahan dan Penyesuaian Sistem kerja Pegawai di Lingkungan Isntitut Agama Islam Negeri Langsa Dalam Upaaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan, Selama masa pemberlakuan kebijakan Social Distancing/ Physical Distancing, Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Langsa melaksanakan tugas dan fungsi di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s.d 21 April 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 5 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang Penyesuaian Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease2019 (Covid 2019) pada Kementerian Agama.

Selain itu, rapat/pertemuan yang sifatnya penting untuk dilaksanakan dengan durasi yang singkat dapat dilakukan secara online/melalui media komunikasi/fasilitas lainnya yang mendukung, namun jika rapat dimaksud mengharuskan dilaksanakan dengan pertemuan langsung dan melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) peserta harus mendapat persetujuan Rektor.

Pelaksanaan tugas pelayanan administrasi bagi mahasiswa dilaksanakan melalui media komunikasi, untuk itu masing-masing unit pelayanan bagi mahasiswa agar mencantumkan contact person (nomor hp yang dapat dihubungi) pada papan pengumuman masing-masing unit/lembaga.

Seluruh Civitas Akademika IAIN Langsa tetap melakukan Social Distancing (menghindari interaksi langsung dengan pihak lain), serta mengikuti pola hidup sehat dan bersih, serta meningkatkan aktivitas spiritual dengan memperbanyak ibadah dan amal shaleh.

Sedangkan untuk proses perkuliahan, Rektor menyebutkan, pengalihan perkuliahan tatap muka menjadi perkuliahan secara jarak jauh (distance learning) diperpanjang hingga akhir semester Genap 2019/2020, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi/ ketentuan pemerintah.

Selama masa pemberlakuan kebijakan Social Distancing/ Physical Distancing baik oleh pemerintah maupun Perguruan Tinggi, mahasiswa tidak dibenarkan berada di lingkungan kampus melakukan kegiatan kemahasiswaan maupun kegiatan lainnya tanpa seizin Rektor/pimpinan fakultas.

Teknis perkuliahan jarak jauh (distance learning) dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 701/03/2020, tanggal 27 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada PTKI dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19. Pelaksanaan perkuliahan jarak jauh (distance learning) dilaksanakan secara fleksibel dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, letak geografis domisili mahasiswa, serta fasilitas yang dimiliki/tersedia bagi mahasiswa.

Sidang proposal skripsi, ujian komprehensif dan sidang munaqasyah dilakukan secara daring/online/cara efektif lainnya dibawah koordinasi Fakultas.

Dosen pembimbing mengkoordinir pelaksanaan bimbingan skripsi secara daring/online/media komunikasi lainnya yang efektif, dan atau menggunakan surat elektronik (e-mail).

Pelaksanaan Perkuliahan praktikum/praktik kerja lapangan/magang semester Genap 2019/2020 diatur tersendiri oleh masing-masing Fakultas.

Pelaksanaan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) pada semester Genap 2019/2020, terkait pelaksanaan Social Distancing akan diatur selanjutnya melalui Surat Edaran Rektor Institut Agama Islam Negeri Langsa.(Syahrial)