slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Bank Aceh Syariah dan IAIN Langsa Bahas Implementasi Qanun LKS

Kota Langsa (Humas) - Bank Aceh Syariah bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (27/6/2022) membahas implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah no. 11/2018 terhadap akselerasi usaha generasi milenial Aceh.

Acara yang dikemas dengan kegiatan BAS Goes To Campus ini menghadirkan dua narasumber yaitu, Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman dan anggota Dewan Pengawas Bank Aceh Syariah Prof. Dr. H. Al Yasa' Abu Bakar, MA berlangsung di aula laboratorium terpadu IAIN Langsa.

Dialog ini diikuti oleh sejumlah dosen dan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Dalam paparannya, Haizir Sulaiman menyebutkan, ada tiga konsep ekonomi di dunia ini, yaitu konsep ekonomi kapitalis, konsep ekonomi sosialis, dan konsep ekonomi Islam.

Sambung Haizir, saat ini kekuatan ekonomi banyak dikuasi oleh oligarki yang mayoritasnya adalah non muslim yang berpandangan bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebesar - besarnya.

Untuk mendapatkan pangsa pasar yang kuat, lanjutnya, umat Islam harus bisa melakukan pendekatan yang logik dan rasional, ekonomi Islam harus berprinsip pada TARIF, yaitu transparan, Akuntabel, Responsible, Independen dan Fairness (jujur, adil).

"Jika ini benar - benar kita lakukan maka ekonomi Islam kita akan bangkit dan meningkat dengan baik,"imbuhnya.

Haizir mengajak para mahasiswa untuk belajar dengan baik dan tekun, sehingga setelah lulus nantinya mahasiswa tidak hanya bercita-cita menjadi ASN, namun dapat menjadi pengusaha yang sukses yang dapat menguasai ekonomi dunia.

Sedangkan Prof. Al Yasa' mengupas implementasi Qanun LKS dari perspektif hukum fiqih. Prof. Al Yasa' menuturkan, dalam institusi Bank syariah harus ada dewan pengawas syariah untuk membuktikan dan mengawasi aktifitas perbankan yang benar - benar sesuai dengan hukum Islam.

Guru Besar UIN Ar Raniry ini menyebutkan, hal yang paling mendasar yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah adalah, Bank Syari'ah tidak meminjamkan uang, sedangkan Bank Konvensional meminjamkan uang, Bank Syariah tidak melakukankredit namun pembiayaan.

"Karena kalau meminjakan uang kemudian mengambil laba maka itu riba, tidak dibenarkan dalam Islam,"tandasnya.

Prof. Al Yasa' mencotohkan, jika mahasiswa perlu beli sepeda motor kemudian datag ke Bank Syariah, maka petugas bank akan menjual sepeda motor kepada mahasiswa dengan harga sekian dan cicilan sekian sesuai degan kesepakatan bersama.

"Jadi tidak ada pinjam uang sekian bayar sekian. Yang ada beli dengan harga sekian cicil dengan harga sekian,"tukasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam transaksi bank syari'ah harus ada barang/sesuatu yang jelas, tidak dibenarkan melakukan transaksi yang belum jelas atau tidak ada barangnya.

Prof. Al Yasa' juga mengatakan, prinsip pembiayaan bank syariah, yaitu murabahah, musyarakah dan mmq, ijarah (jasa), rahn (gadai) dan Kafalah (penjaminan).

Sebelumnya, Rektor IAIN Langsa Dr. H. Basri, MA sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang banyak mengkaji ilmu - ilmu sosial keagamaan, perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan perbankan syari'ah untuk meningkat ekonomi ummat.

Kegiatan BAS Goes To Campus menjadi salah satu sinergitas untuk mendiskusikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penguatan secara bersama dalam mewujudkan ekonomi syari'ah.

"Terima kasih kepada Bank Aceh Syari'ah yang telah hadir di kampus IAIN Langsa, semoga acara ini menambah pengetahuan kepada mahasiswa,"pungkas Rektor sembari menjelaskan secara singkat lahirnya IAIN Langsa.