slot online terpercaya

IAIN LANGSA

IAIN Langsa
Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek WPPE

A. Apakah WPPE itu?

Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) sering kali disebut juga Pialang Saham atau Broker Dealer, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjual belikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk dervatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara perantara perdagangan efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas Bersama (Self Regulatory Organization) dimana bursa efek berada.

Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran adalah perseorangan yang bertindak mewakli kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.

Program Sertifikasi WPPE ini memiliki akreditasi yang dikeluarkan oleh: SK Ketua Bapepam LK No. KEP. 349/BL/2011, Tanggal 6 Juli 2011.

B. Persyaratan mengikuti Sertifikasi WPPE

1. Berusia minimal 18 tahun;
2. Minimal lulusan SMA dan/ yang sederajat;
3. Peserta diwajibkan mendaftar online di website TICMI (www.ticmi.co.id);
4. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui konfirmasi pembayaran website TICMI; dan
5. Melakukan pengumpulan fotokopi KTP dan fotocopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI ( Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (GIBEI) yang berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa.

C. Fungsi Sertifikasi WPPE Pemasaran

1. Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk jadi nasabah Perusahaan Efek;
2. Menerapkan prinsip mengenal nasabah;
3. Membuat kontrak pembukaan rekening efek;
4. Menerima pesanan dan/ atau instruksi untuk kepentingan nasabah; dan
5. Melakukan komunikasi dengan nasabah.
Note: Hanya sebagai WPPE Pemasaran, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur.

D. Batas Waktu Ujian

Batas peserta melakukan ujian, baik ujian perdana maupun ujian ulang adalah 6 (enam) bulan setelah kelas berakhir. Apabila sudah batas waktu 6 (enam) bulan dan peserta belum lulus, maka peserta diharuskan untuk mengikuti pelatihan kembali.

E. Disclaimer

Kelas akan dimulai jika jumlah peserta sudah memenuhi kuota untuk minimum peserta masing-masing kelas. Jika kuota minimum peserta belum terpenuhi, maka akan dimasukkan ke dalam kelas yang selanjutnya.